ASPEK HUKUM CYBER PADA SISTEM PERDAGANGAN ONLINE DI INDONESIA (Cyber dalam perdagangan online melalui UU ITE)
ASPEK HUKUM CYBER PADA SISTEM PERDAGANGAN
ONLINE DI INDONESIA
Cyber dalam
perdagangan online melalui UU ITE
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law
sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan
maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh
Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk
memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan
hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu
lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang
meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu:
Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang
berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu. Landasan
penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang
berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek
accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa
internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa
pendidikan melalui jaringan internet.
Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat
melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum
yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat
dikatakan merata, namun perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan
yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang
mempergunakan jaringan internet terus meningkat sejak paruh tahun 90′an. Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum
tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang
menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau
tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan
perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan
seperti :
Fungsi-fungsi
di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan
yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab
itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau
pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu
dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri
di Indonesia.
PENGERTIAN
DALAM UNDANG-UNDANG
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic
data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,
telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau
perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Teknologi Informasi adalah suatu teknik
untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan,
menganalisis, dan menyebarkan informasi.
Dokumen Elektronik adalah setiap
Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya,
yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem
Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau
perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang
mampu memahaminya.
Sistem Elektronik adalah
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan,
mengirimkan, dan menyebarkan Informasi Elektronik.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang
dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada
beberapa instrumen internasional, seperti
UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian
ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi
elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1.
pengakuan
informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 &
Pasal 6 UU ITE).
2.
tanda tangan
elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE).
3.
penyelenggaraan sertifikasi elektronik
(certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE), dan
4.
penyelenggaraan sistem
elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE).
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur
dalam UU ITE, antara lain:
1. konten ilegal, yang
terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama
baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE).
2.
akses ilegal (Pasal
30).
3.
intersepsi ilegal
(Pasal 31).
4.
gangguan terhadap data
(data interference, Pasal 32 UU ITE).
5.
gangguan terhadap sistem (system interference,
Pasal 33 UU ITE)
6.
penyalahgunaan alat
dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis
yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad
ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh
Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad
bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya
dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai
naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada
akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M
Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya
menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan
oleh DPR.
Comments
Post a Comment